Minggu, 10 November 2013

Peranan TIK

Posted by bunga at 19.10

Perintah/Istilah
Cek
Perintah/Istilah
Cek
Internet Banking
Layanan perbankan yang dilakukan dengan menggunakan internet.
Unauthorized Acces
Kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki computer atau jaringan computer secara tidak sah atau tanpa izin.
SMS Banking
Layanan perbankan dari bank yang dilakukan dengan menggunakan SMS.
Illegal Contents
Bentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar dan tidak sesuai dengan norma-norma dengan tujuan untuk merugikan orang lain atau untuk menimbulkan kekacauan.
Electronic Commerce
Perdagangan yang dilakukan dengan memanfaatkan jaringan telekomunikasi, terutama internet.
Data Forgery
Bentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukkan data-data yang tidak benar.
E-government
Peranan TIK dalam bidang pemerintahan.
Cyber Espionage
Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan memasuki jaringan computer pihak atau Negara lain untuk tujuan mata-mata.
Government to Citizen
pemanfaatan TIK untuk melayani kebutuhan masyarakat luas.
Cyber Sabotage
Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan, perusahaan atau penghancuran terhadap suatu data, progam, atau jaringan computer pihak lain.
Government to Business
pemanfaatan TIK untuk melayani kebutuhan dunia usaha.
Offense Against Intellectual Property
Kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.
Government to Government
pemanfaatan TIK untuk melayani kebutuhan lembaga pemerintah lain, departemen lain, pemerintah diatas atau dibawahnya, dan sebagainya.
Infringements of Privaty
Kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.
Hak Cipta
Hak bagi seseorang atau kelompok atas sebuah hasil ciptaan untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk mengumumkan , menperbanyak, menggunakan karya ciptanya.
Phising
Bentuk kejahatan cyber yang dirancang untuk mengecoh orang lain agar memberikan data-data pribadinya ke situs yang disiapkan oleh pelaku.
Cybercrime
Kejahatan atau tindakan melawan hukum yang di-lakukan oleh seseorang dengan menggunakan sarana computer.
Carding
Kejahatan penipuan dengan menggunakan kartu kredit {credit card fraud }.
Cyberspace
merupakan sebuah ruang yang tidak dapat terlihat, yang tercipta ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan.
Carder
Merupakan kelompok orang yang melakukan tindakan kejahatan dengan melakukan manipulasi nomor kartu kredit orang lain dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Hacker
Orang yang mempelajari, menganalisis, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan.
Cyberlaw
hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cracker
Jenis hacker yang menggunakan kemampuan mereka untuk melakukan hal-hal yang merusak dianggap melanggar hukum.
Virus
program kecil yang mampu menggandakan diri dan bersifat
merusak computer yang terinfeksi olehnya.

Spoofing
teknik yang digunakan untuk memperoleh akses yang tidak sah ke suatu komputer atau informasi dimana penyerang berhubungan dengan pengguna dengan berpura-pura memalsukan bahwa mereka adalah host yang dapat dipercaya
Antivirus
Sebuah program applikasi yang berfungsi untuk mendeteksi dan membasmi program-program perusak, yang disebut malicious code pada perangkat komputer.


0 comments :

Posting Komentar

 

Xiangzo Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea