Perintah/Istilah
|
Cek
|
Perintah/Istilah
|
Cek
|
Internet
Banking
|
Layanan perbankan yang dilakukan dengan menggunakan
internet.
|
Unauthorized
Acces
|
Kejahatan
yang dilakukan dengan cara memasuki computer atau jaringan computer secara
tidak sah atau tanpa izin.
|
SMS
Banking
|
Layanan perbankan dari bank yang dilakukan dengan
menggunakan SMS.
|
Illegal
Contents
|
Bentuk
cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke
internet tentang sesuatu hal yang tidak benar dan tidak sesuai dengan
norma-norma dengan tujuan untuk merugikan orang lain atau untuk menimbulkan
kekacauan.
|
Electronic
Commerce
|
Perdagangan yang dilakukan dengan memanfaatkan jaringan
telekomunikasi, terutama internet.
|
Data
Forgery
|
Bentuk
cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukkan data-data yang tidak benar.
|
E-government
|
Peranan TIK dalam bidang
pemerintahan.
|
Cyber
Espionage
|
Bentuk
kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan memasuki jaringan computer pihak
atau Negara lain untuk tujuan mata-mata.
|
Government
to Citizen
|
pemanfaatan TIK untuk melayani kebutuhan masyarakat luas.
|
Cyber
Sabotage
|
Bentuk
kejahatan dunia maya yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan, perusahaan
atau penghancuran terhadap suatu data, progam, atau jaringan computer pihak
lain.
|
Government
to Business
|
pemanfaatan TIK untuk melayani kebutuhan dunia usaha.
|
Offense
Against Intellectual Property
|
Kejahatan
yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.
|
Government
to Government
|
pemanfaatan TIK untuk melayani kebutuhan lembaga pemerintah
lain, departemen lain, pemerintah diatas atau dibawahnya, dan sebagainya.
|
Infringements
of Privaty
|
Kejahatan
yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.
|
Hak Cipta
|
Hak bagi seseorang atau kelompok atas sebuah hasil ciptaan
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada
pihak lain untuk mengumumkan , menperbanyak, menggunakan karya ciptanya.
|
Phising
|
Bentuk
kejahatan cyber yang dirancang untuk mengecoh orang lain agar memberikan
data-data pribadinya ke situs yang disiapkan oleh pelaku.
|
Cybercrime
|
Kejahatan atau tindakan melawan hukum yang di-lakukan oleh
seseorang dengan menggunakan sarana computer.
|
Carding
|
Kejahatan
penipuan dengan menggunakan kartu kredit {credit
card fraud }.
|
Cyberspace
|
merupakan sebuah ruang yang tidak dapat terlihat, yang
tercipta ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan
suatu informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan.
|
Carder
|
Merupakan
kelompok orang yang melakukan tindakan kejahatan dengan melakukan manipulasi
nomor kartu kredit orang lain dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
|
Hacker
|
Orang yang mempelajari, menganalisis, memodifikasi,
menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk
keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan.
|
Cyberlaw
|
hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang
umumnya diasosiasikan dengan internet.
|
Cracker
|
Jenis hacker yang menggunakan kemampuan mereka untuk
melakukan hal-hal yang merusak dianggap melanggar hukum.
|
Virus
|
program kecil yang mampu
menggandakan diri dan bersifat
merusak computer yang
terinfeksi olehnya.
|
Spoofing
|
teknik yang digunakan untuk memperoleh akses yang tidak sah
ke suatu komputer atau informasi dimana penyerang berhubungan dengan pengguna
dengan berpura-pura memalsukan bahwa mereka adalah host yang dapat dipercaya
|
Antivirus
|
Sebuah program applikasi yang berfungsi untuk mendeteksi dan
membasmi program-program perusak, yang disebut malicious code pada perangkat
komputer.
|
Popular Post
SuperJunior
My Blog List
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "
About Me
Minggu, 10 November 2013
Peranan TIK
Categories
TIK
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 comments :
Posting Komentar